Polisi Ciduk ‘Makelar’ Lowongan Kerja di PT AJM
Tabalong, DUTA TV — Polsek Murung Pudak Kabupaten Tabalong, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penipuan lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan salah satu perusahaan di kabupaten tabalong yakni PT Adit Jaya Mandiri atau AJM.
Kedua tersangka yakni Ana Laili dan Sarfani ditangkap polisi menyusul laporan dari salah satu korban yang merasa dirugikan, lantaran janji pekerjaan di perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan tersebut tak kunjung didapat.
“Pertama kan di bawai teman ke tempat ibu Ana ada orang dalam AJM yang bisa masukan ke PT AJM disuruh diminta uang sebesar Rp750.000,- buat masuk dan dijanjikan pasti masuk ke PT AJM sehabis itu ditunggu-tunggu terus dimintai kabar disuruh nunggu minggu depan, minggu depannya lagi sampai di orientasikan sama ibu disuruh bayar Rp100.000,- orientasi kebanjar habis itu agak lama saya minta lagi kerumah minta kepastian sampai diminta uang pegangan Rp2.000.000,- sama uang tanda terimakasih Rp950.000,- kata Hadi Riswan Korban Penipuan.
Dalam aksinya, tersangka memintai sejumlah uang tunai kepada korbannya yang langsung disetorkan sebagai salah satu syarat agar mereka bisa mendapat pekerjaan.
“Dimana Hadi Riswan melaporkan tentang lah terjadinya suatu tindak pidana penipuan dimana penipuan ini mengimingkan suatu pekerjaan dimana korban ini dimintai uang dan nanti dijanjikan untuk bekerja di PT AJM yaitu PT Transportasi angkutan semen PT Conch ke Banjarmasin jadi dua orang ini sudah kami amankan dan perkaranya sudah kami tindaklanjuti untuk proses penyidikannya kemudian untuk barang bukti ygan telah kami amankan berupa transparan uang kemudian ada buku rekening, bukti lamaran dari pada si korban,” ujar IPTU Samsu Suargana Kapolsek Murung Pudak.
PT AJM : Tak Ada Pungutan Biaya Perekrutan Karyawan
Sementara itu pihak PT Adit Jaya Mandiri menyebut, selama ini setiap perekrutan calon karyawan tidak pernah ada sedikitpun melakukan pungutan biaya.
“Kami dari manajemen sendiri itu tidak pernah memungut sepeserpun biaya apalagi meminta kepada pihak calon karyawan untuk pembayaran agar diterima bekerja dari manajemen perusahaan sepeserpun tidak ada, menerima sama sekali dan ini juga sebenarnya diluar sepengetahuan kami karena terus terang ini adalah orang kepercayaan kami dan sampai saat ini kami juga masih tidak percaya ini terjadi dilingkungan pekerjaan kami yang jelas kami menghargai proses hukum yang ada, bahwa ini semua biar pihak berwajib yang menangani sampai ada titik terangnya kalau melihat dari kronologis sendiri setau saya bahwa korban ada datang ke kantor kami di workshop AJM mengkonfirmasi awalnya ke saya bahwa dia mengaku sebagai karyawan PT AJM tentu saya sebagai manajer HRD nya langsung mengkroscek kembali apasih orang tiba-tiba datang dan mengaku sebagai karyawan ternyata setelah di kroscek melalui data baik itu disistem kami maupun hardcopy secara berkas itu tidak pernah ada atas nama korban tersebut,” ujar Romi Saputra Manajer HRD PT AJM.
Diketahui satu dari kedua tersangka yang ada salah satunya adalah oknum karyawan di perusahaan tersebut, kini keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan dikenakan pasal 378 junto 55 ayat 1E KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.
Reporter : Muhammad Irfansyah