Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK

Banjarbaru, DUTA TV— Inilah tersangka berinisial F, yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjarbaru Utara, karena diduga menjadi bagian dari sindikat pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor BPKB dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
Dari pengakuan tersangka F, ia sudah melakukan aksinya sejak Februari 2024 lalu , dan berperan sebagai perantara pembuatan BPKB dan STNK palsu , dengan imbalan Rp500.000 untuk satu dokumen palsu.
Menurut Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan , terbongkarnya sindikat BPKB ilegal ini bermula dari laporan korban, yang awalnya membeli sebuah mobil second seharga 95 juta dari seseorang.
Namun setelah korban melakukan pengecekan BPKB mobil yang ia beli, ternyata datanya yang tertera pada mobil tersebut berbeda atau tidak sinkron.
“Korban ini punya bisnis jual beli mobil, BPKB dan STNK yang korban terima itu atas nama fitri asal balikpapan. Sedangkan didata milik ditlantas polda kalsel milik orang lain asal tanah laut,jadi dokumen bkpb-nya itu asli, tapi data-data di atas itu ditimpa dengan data palsu, kecuali kode BPKB , tersangka f berperan sebagai perantara dengan imbalan pembuatan satu dokumen BPKB 500.000 sedangkan pelaku pembuat BPKB palsu berada di pulau jawa dan saat ini masih DPO” terang Kompol Heru Setiawan
“Sudah sejak bulan Februari 2024, keuntungan 500 ribu per BPKB, saat ini menyesal karena teringat anak dirumah,” ungkap F
Sementara itu data-data yang dipalsukan antara lain nomor polisi unit mobil ,nama pemilik kendaraan dan alamat tempat tinggal dengan cara ditimpa , sedangkan motif pemalsuan ini untuk membantu klien menghindari debt collector dan melakukan transaksi jual beli mobil yang status kreditnya masih jalan.
Akibat perbuatannya, F disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun pidana penjara.
Reporter : Suhardadi