Polisi Amankan Residivis Penggelapan Motor, Uang Digunakan Untuk Main Judi

Ampah, DUTA TV –Seorang pria berinisial AS (34) diamankan aparat kepolisian gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tapin, Unit Resmob Polres Tabalong dan anggota Polsek Dusun Tengah, lantaran diduga menggelapkan sebuah kendaraan bermotor, di Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Kalteng, Selasa (17/11) lalu.
Kejadian tersebut berawal saat pihak kepolisian menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh AS.
Dari keterangan sejumlah saksi, sepeda motor berjenis manual tersebut diketahui terakhir kali digunakan oleh AS pada 30 Oktober 2020.
AS sendiri lantas berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada 1 November. Namun, hingga diringkus polisi, sepeda motor itu masih berada di tangan AS.
Polisi pun lantas mengamankan barang bukti berupa satu buah motor manual lengkap dengan surat-suratnya.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi.S SH,MH S.IK itu mengungkap jika tindak pidana penggelapan motor yang dilakukan AS akan dijadikan modal untuk bermain judi online.
Diketahui, tersangka AS merupakan residivis yang telah tiga kali melakukan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Reporter : Nina Megasari