Polisi Amankan Penadah Barang Curian Milik Korban Pembunuhan

Banjarmasin, Duta TV M. Isra, warga 38 tahun dari Kelayan, terlihat hanya bisa terduduk di kursi roda karena kakinya kanan masih terlihat dibalut perban akibat tembakan polisi.

Selain terduga pembunuhan, petugas juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penadah barang curian milik M. Isra. Yakni, SF alias U, warga Handil Babirik Gambut, Kabupaten Banjar.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai terduga Isra melakukan pembunuhan terhadap korbannya, ada beberapa barang milik korban yang dibawa dan dijual. Uang tersebut diketahui untuk modalnya kabur keluar dari kota Banjarmasin. Barang yang ia curi yaitu kendaraan matic, laptop, dan handphone korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF alias U dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *