Polisi Amankan 2 Bandar Arisan Bodong di Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV — Satreskrim Polresta Banjarmasin menyita sejumlah bukti transaksi dari dua terduga pelaku penggelapan dengan modus arisan bodong belum lama tadi. Selain sejumlah berkas dan data, polisi juga mengamankan dua orang dari tiga laporan polisi.
Untuk terduga pertama, yakni NA, ia menawarkan arisan online pada sejumlah warga dengan keuntungan sekitar 20 persen dari dana yang disetorkan dalam kurun waktu satu bulan. Namun, saat waktu pencairan tiba, terduga malah kabur.
Sementara, modus yang sama juga dilakukan oleh NJ, warga Basirih, Banjarmasin Selatan.
Dari dua terduga pelaku, diduga ada puluhan korban dengan total kerugian 400 juta rupiah lebih. Diperkirakan masih ada korban lain yang masih belum melapor terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, menjelaskan modus yang dilakukan salah satu terduga pelaku dengan membuka arisan online.
“Modus tersangka membuka arisan online. Dari semua member, ada beberapa yang fiktif, disetting kena giliran terdahulu dan arisan itu dibubarkan. Pelaku menjanjikan keuntungan dalam satu bulan dan dijual kembali ke yang lain,” ujar Riza Muttaqin.
Kemudian, modus yang sama juga dilakukan oleh terduga pelaku lainnya. Polisi mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi dan beberapa barang bukti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menyebutkan jumlah korban yang telah didata mencapai 23 orang.
“Terkait arisan online ini, korban total 23 yang kita data. Yang masuk ada tiga laporan kita proses. Besar kemungkinan masih ada korban lain. Kerugian materiil ratusan juta, dari tersangka NJ 300 lebih, kemudian NA ratusan,” paparnya.
Sementara, salah satu korban terduga pelaku NJ, Denis, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, juga sempat mendatangi Aula Matilda untuk memastikan terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia juga mengaku mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah untuk mengikuti arisan online dan membeli arisan online tersebut.
“Awalnya kenal di aplikasi langganan, umpati kah jar arisan, lumayan gasan menabung umpatan ulun. Kerugian dua juta di arisan, ada jua di jual beli arisan. Dari lima juta jadi tujuh juta, siapa yang kada tergiur? Totalnya 20 jutaan semuanya,” ungkap Denis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi





