Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara

Banjarmasin, DUTA TV — Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali membongkar jaringan narkotika internasional.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan IW asal Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin, baru-baru tadi.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 49 kilogram sabu, 55 ribu butir ekstasi, serta 104 gram serbuk ekstasi.
Direktur Reserse Narkotika Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar, mengatakan jaringan narkoba ini merupakan jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Sementara kedua terduga berperan sebagai kurir antarprovinsi dari Kalimantan Timur menuju Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Mawardi





