Polda Kalsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan di Liang Anggang

BANJARBARU, DUTA TV — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggerebek sebuah gudang produksi pupuk oplosan yang berlokasi tak jauh dari Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Rabu kemarin.

Dari penggerebekan ini, polisi memeriksa sebanyak 11 orang pekerja di lokasi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini pihak Polda Kalsel belum menetapkan tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 140 karung pupuk NPK Mahkota palsu yang sudah dioplos, atau setara dengan tujuh ton pupuk oplosan, serta 20 karung pupuk NPK Mahkota asli.

Selain itu, turut disita pula berbagai peralatan dan sarana produksi pupuk oplosan, di antaranya dua unit genset, empat mesin jahit listrik, lima ember benang jahit karung, dua ember kabel ties, dan satu unit mobil truk.

Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, mengungkapkan bahwa modus pupuk oplosan ini dilakukan dengan cara mengisi karung pupuk merek NPK Mahkota palsu menggunakan pupuk pembenah tanah merek Phonska Max. Dari praktik ini, terduga pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp200 ribu per karung.

“Modusnya, karung pupuk NPK Mahkota diisi dengan pupuk Phonska Max. Dari situ mereka mengambil keuntungan sekitar 200 ribu per karung. Mereka sudah melakukan ini selama setengah tahun. Belum ada tersangka yang kami tetapkan, masih proses pendalaman.” kata AKBP Amin Rovi – Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Dalam kasus ini, para terduga terancam dijerat Pasal 120 Ayat (1) junto Pasal 53 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, e, dan f Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *