Polda Jabar Tangkap 3 Penimbun Obat Terapi COVID-19

Bandung, DUTA TV Direktorat 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap 3 orang penjual dan penimbun obat terapi Covid-19. Salah seorang di antaranya merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai apoteker di sebuah gerai farmasi di Kota Bandung.

Modus yang digunakan, para pelaku memalsukan resep dokter untuk mendapatkan berbagai jenis obat terapi Covid-19. Seperti Avigan, Favikal, dan Oseltamivir Phosphate. Dengan total obat yang didapatkan sebanyak seribu 74 butir. Yang kemudian dijual kembali secara perorangan, melalui aplikasi perpesanan, dengan harga yang jauh lebih mahal melebihi Harga Eceran Tertinggi yang diatur Kementerian Kesehatan.

barang bukti berupa sejumlah obat (foto:antaranews.com)

Selain melibatkan oknum apoteker, praktik curang tersebut seperti diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arif Rahman, di Kota Bandung, pada 21 Juli, diduga dilakukan lintas daerah. Karena selain di Kota Bandung, petugas juga mengamankan barang bukti di kabupaten Bandung Barat dan Kota Bogor.

Barang bukti obat yang telah disita tersebut, telah diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandung, untuk digunakan bagi penanganan pasien Covid-19. Sementara para tersangka dijerat pasal berlapis. Undang-Undang No. 9 tahun 2009 tentang kesehatan, dan undangundang nomor nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan. Yunto keputusan menteri kesehatan, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (Ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *