Pol PP HSS Robohkan Papan Reklame Tanpa Izin

DUTA TV HSS – Keberadaan papan reklame yang ada di simpang empat Durian Sumur kota Kandangan, kabupaten Hulu Sungai Selatan, kamis sore (07/11/2019) dibongkar dan dirobohkan oleh jajaran satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Penertiban dilakukan pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan atas dasar pertimbangan terhadap kepemilikan median reklame tersebut yang tidak memiliki izin sejak lebih 10 tahun yang lalu.

Meski sebelumnya upaya persuasif dan birokrasi sudah dilakukan oleh pemerintah setempat, namun sang pemilik masih tidak menghiraukan dan terpaksa para petugas harus melakukan bembersihan.

“Pada siang ini kami akan menertibkan atau merobohkan salah satu bangunan baliho yang tidak berizin dan tidak diperpanjang lagi izinnya oleh yang bersangkutan, jadi melalui proses dan ini proses akhir sudah, sebelumnya proses awal sudah kita jalankan Bersama-sama Dinas Perizinan Terpadu, mulai kita kirim surat kemudian kita cari alamatnya dimana yang punya, kemudian ada balasan karena tidak diperpanjang lagi ada kepastian, pada hari ini maka kita akan lakukan pembersihan”, ungkap Roni Rusnadi kepala Satpol PP kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Roni Rusnadi kepala Satpol PP kabupaten Hulu Sungai Selatan

Dari data yang didapat, di kota Kandangan sendiri masih ada sebanyak 4 buah papan reklame yang telah habis masa izinnya, namun hal tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sang pemilik untuk tindakan selanjutnya.

 

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *