PN Tapin Bebaskan Terdakwa Penggelapan Ganti Rugi Bendungan Pipitak Jaya

Tapin, DUTA TV — Terdakwa kasus penggelapan dana ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Pipitak Jaya, Tapin, Kalimantan Selatan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tapin, Kamis (3/12/2020) kemarin.

Kuasa hukum terdakwa Ajuansyah, Angga D Saputra SH dari Kantor Hukum Angga Parwoto & Associates serta Yusuf Ramadhan dari Kantor Hukum Yusuf Ramadhan SH MH mengatakan jika kasus ini bermula dari kliennya yang menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Pipitak Jaya Tapin sebesar Rp 1,130 milyar.

Tanah tersebut berasal dari warisan dari nenek klien mereka yang bernama Sirat. Namun belakangan ada warga yang juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli yang dilakukan sebelumnya dengan nenek Sirat dan mengadukan klien mereka ke Polda Kalsel dengan tuduhan penggelapan.

“Namun tuduhan itu dapat kami sangkal di persidangan dengan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya,” ujar Angga, Jumat (4/12/2020).

Angga mencontohkan salah satu bukti yang dihadirkan berupa surat jual beli tanah yang ternyata dibubuhi cap jempol orang lain, bukannya cap jempol nenek Sirat sebagai pemilik tanah.

“Bahkan beberapa saksi mengungkapkan jual beli tersebut dilakukan oleh perantara yang tidak mendapat perintah atau persetujuan langsung dari nenek Sirat,” bebernya.

Atas fakta-fakta yang mereka sampaikan di pengadilan, Angga menduga hal tersebut menjadi alasan Ketua Majelis Hakim, Eko Setiawan SH yang juga kepala Pengadilan Negeri Tapin untuk membebaskan kliennya dari tuntutan.

Sementara itu Yusuf Ramadhan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Pengadilan Negeri Tapin yang telah memutus kliennya dengan seadil adilnya.

“Hingga klien kami dapat terbebas dari tuntutan dan dapat dikembalikan nama baiknya,” ujar Yusuf

Tidak berhenti disitu, Yusuf pun mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk mempertimbangkan langkah hukum terkait kerugian, baik moril maupun materil yang dialami kliennya terkait adanya kasus ini.

“Klien kami sempat ditahan selama 5 bulan. Jadi kami sedang berkoordinasi untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *