PN Banjarmasin Gagal Eksekusi Surat dan Sertifikat Hasil Putusan MA

BANJARMASIN, DUTA TV — Eksekusi surat dan sertifikat ini dilakukan pihak pengadilan di rumah termohon, Lailan, di Gang Muhajirin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Selasa (30/09/25).
Eksekusi itu dilakukan pihak pengadilan atas dasar putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak pemohon, Hilmi, yang merupakan mantan suami Lailan.
Di hadapan petugas pengadilan yang didampingi pihak kepolisian, Lailan menolak untuk menyerahkan surat dan sertifikat tersebut atas dasar menunggu putusan Pengadilan Agama Banjarmasin terkait pembagian harta gono-gininya.
Sekitar 30 menit berdiskusi, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin gagal melakukan eksekusi surat dan sertifikat tersebut dan terpaksa dilakukan penundaan.
Reporter: Mawardi





