PN Banjarbaru Tolak Praperadilan Tersangka Syarifah Hayana – Proses Hukum Berlanjut

Banjarbaru, Duta TV – Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rieya Aprianti, membacakan putusan sidang praperadilan di PN Banjarbaru, Senin kemarin (02/06).
Hakim menolak gugatan tersangka Syarifah Hayana, yang merupakan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan atau LPRI Kalsel.
Dengan keputusan tersebut, maka kasus dugaan pelanggaran netralitas lembaga pemantau yang diketuai Syarifah Hayana, yang berstatus tersangka, akan berlanjut ke sidang pokok perkara.
Sebelumnya, Syarifah Hayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Banjarbaru berdasarkan dua alat bukti dan berdasarkan hasil gelar perkara.
Syarifah Hayana menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru karena diduga melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Sementara itu, usai sidang permohonan, kuasa hukum Syarifah Hayana, Dr. Muhammad Pazri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pertimbangan hakim yang dianggap seperti bersayap.
“Di satu sisi tidak dapat menerima eksepsi, dan di sisi lain menolak adanya permohonan praperadilan. Sehingga menurut kami kabur,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat dikonfirmasi, menanggapi penolakan permohonan praperadilan tersangka Syarifah Hayana, dan kini prosesnya sudah masuk tahap P-21.
“Putusan praperadilan tersangka Syarifah Hayana ditolak, kami sudah jalankan sebuah prosedur dan profesional. Saat ini masuk tahap P-21 untuk selanjutnya masuk tahap 2. Untuk pemeriksaan saksi dan bukti sudah lengkap,” ujarnya.
Keputusan Pengadilan Negeri Banjarbaru memperkuat keyakinan penyidik atas proses hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru secara profesional dan sesuai aturan. Namun, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara yang menyeret Syarifah Hayana sebagai tersangka.
Reporter: Suhardadi





