PLN Sebut Sudah Bekerja Sesuai Prosedur

Banjarmasin, DUTA TV — Dugaan pengrusakan dinding rumah oleh Erina Lestiarini akibat pergantian meteran listrik ditanggapi pihak PLN.

Manager bagian niaga dan pemasaran PLN UP3 Banjarmasin didampingi manager PLN ULP Lambung Mangkurat mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur atau standar operasional yang ada.

Disebutkan jika pergantian meteran ini dilakukan agar mempermudah pelanggan untuk mengelola listrik di tempat tinggalnya serta terhindar dari adanya beban penggunaan.

Pasalnya dari database PLN, pelanggaan yang dimaksud sudah pernah mengalami tunggakan sebanyak delapan kali sejak 2019 hingga 2021. Sementara itu, keinginan pelanggaan untuk mengembalikan meteran pra bayar menjadi pasca bayar lagi diakui pihak PLN tidak bisa dilakukan.

Sedangkan kerusakan yang terjadi pada dinding rumah pelanggaan diakui bukannya kesalahan PLN mengingat setiap pemasangan meteran, PLN hanya melakukan penempelan saja tidak memasangnya hingga masuk ke dinding.

“PLN itu sudah memberikan kepada pelanggan untuk membayar listrik di awal waktu, perihal aturan PLN akan mengganti meteran pasca bayar menjadi pra bayar, untuk mempermudah pelanggan untuk menikmati listrik juga tidak terkena pemutusan, PLN selalu memberikan pemberitahuan kepala pelanggan, melalui WA blaster,” kata Yudha Prahara Gurun, Manager Bagian Niaga dan Pemasaran UP3 Banjarmasin.

“Memang kami menerima pengaduan, juga melewati ombudsman, memang pelanggan ini menunggaknya berulang, lalu kita ubah menjadi pra bayar sebagai solusi, jadi pelanggan ini jika dikatakan perusakan, kami tidak ada melakukan pengrusakan, posisi Kwh saat kami lepaskan itu tertanam, untuk pergantian kembali dari pra bayar ke pasca bayar itu tidak bisa, untuk saat ini PLN hanya memasangkan Kwh pra bayar,” ucap Windy Lestari, Manager PLN ULP Lambung Mangkurat.

Sebelumnya, pihak PLN sudah memberikan surat pernyataan pergantian meteran pasca bayar ke pra bayar kepada pelanggan ini. Selain itu,PLN juga sudah menempelkan id pelanggan, yang mana jika id pelanggan itu dilengkapi dengan surat beli tenaga listri dan pembayaran token awal, mana berarti pihak PLN berhak melakukan pergantian meteran listrik dengan atau tanpa ada pemilik rumah jika meterannya sendiri berada di luar rumah. Hal ini untuk memastikan agar aliran listri milik pelanggan tetap berjalan dan pelanggan dapat menikmati layanan listrik.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *