PHP Bupati Kotabaru Lanjut ke Pembuktian, Paslon Beradu Saksi

Jakarta, DUTATV –Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara hasil pemilihan bupati kotabaru tahun 2020. Hal itu setelah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin-Bahrudin berlanjut ke sidang pembuktian.

Perkara hasil pemilihan Bupati Kotabaru tahun 2020 berlanjut ke sidang pembuktian.

Dalam sidang yang digelar selasa (23/2) Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tiga orang saksi dihadirkan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin-Bahrudin atau 2BHD selaku pemohon.

Mereka membeberkan sejumlah dugaan kecurangan, diantaranya dugaan aksi bagi-bagi uang oleh paslon petahana saat berkampanye di Kecamatan Pulau Sebuku.

Kemudian dalam proses rekapitulasi suara di kecamatan kelumpang hulu, ada temuan formulir salinan c-kwk yang fisiknya berbeda dengan yang dikeluarkan KPU.

Selanjutnya saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, saksi 2bhd menemukan perbedaan data dengan hasil rekapitulasi kecamatan terkait penggunaan surat suara.

“surat suara diterima termasuk cadangan kami temukan byk perubahan yang sebenarnya sudah diadakan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan hal tersebut dikuatkan dg pernyataan kpu kotabaru yg waktu itu langsung disampaikan ketua kpu akan melakukan sinkronisasi perbaikan data” Ungkap Edy Supian Noor selaku saksi pemohon.

Menanggapi ini KPU Kotabaru selaku termohon mengajukan dua orang saksi, namun keduanya hanya memberikan keterangan secara tertulis.

Sementara paslon nomor urut 1 Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif sebagai pihak terkait menghadirkan tiga orang saksi yang membantah semua tuduhan pemohon.

Seperti saat rekapitulasi suara di kecamatan kelumpang hulu, tidak ada perdebatan soal hasil penghitungan suara dan para saksi kedua paslon sama-sama bertandatangan.

“keberatan-keberatan tidak ada, kejadian khusus juga tidak ada, semuanya bertandatangan” Kata Syaibitul Rahman.

Usai mendengarkan seluruh kesaksian,  Ketua Majelis Panel yang juga Ketua Mk Anwar Usman menyatakan hasil persidangan akan dilaporkan dalam rapat permusyarawatan hakim. Pada sidang berikutnya, Mahmakah akan menyampaikan putusan terkait perkara ini.

Reporter : Nazat Fitriah

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *