PGRI Protes Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas
Jakarta, DUTA TV — Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek yang kini di bawah komando Nadiem Makarim untuk mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, Senin (29/8).
Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
“Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” katanya.
Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
Selain dia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.
Sementara Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan RUU Sisdiknas guru akan tetap mengatur tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.
“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, ” katanya.
Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.(cnni)