Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Jalan Trikora

Banjarbaru, DUTA TV — Alat berat jenis buldozer, diterjunkan untuk merobohkan bangunan liar di Kawasan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang kota Banjarbaru, Kamis kemarin (11/01).

Menerjang genangan banjir dan rintik hujan, ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan aparat kepolisian turut serta dalam pembongkaran bangunan liar kali ini.

Pembongkaran puluhan bangunan liar yang sebagian diantaranya merupakan warung remang, dilakukan setelah melalui proses panjang dari Pemko Banjarbaru.

Alasan pembongkaran bangunan ini karena tidak memiliki izin atau IMB esuai peruntukannya, serta melanggar batas sepadan jalan. Sekretaris daerah kota Banjarbaru, Said Abdullah turut hadir dalam pembongkaran bangunan liar hari kali ini. Pihaknya memberikan opsi bagi masyarakat Banjarbaru, untuk membangun rumah atau tempat usaha di tanah pribadi dengan syarat mengajukan izin resmi, sesuai peruntukkannya.

“Perizinan bangunan akan mengikuti RT-RW, dan jika sesuai, tidak akan ada urusan sempadan. Bangunan tersebut harus memiliki peruntukan yang jelas, apakah sebagai pemukim, usaha, gudang, atau lainnya. Silahkan bangun di tanah milik pribadi tanpa larangan asalkan izinnya diajukan. Ini sederhana, terutama jika hanya membangun rumah. Orang seharusnya tidak menempati tanah yang bukan miliknya, dan berjualan juga harus sesuai tempat yang diizinkan.” kata Said Abdullah

Abdullah menegaskan, bahwa setelah pembongkaran ini masyarakat diimbau untuk mengajukan perizinan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau RT RW kota Banjarbaru. Abdullah mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *