Penertiban Bangunan di Mandastana Gatot Subroto, PUPR Banjarmasin: Tak Ada Surat Peringatan yang Direspon

Banjarmasin, Duta TV — Polemik penertiban bangunan tiga pintu di Komplek Mandastana, RT 32, Jalan Gatot Subroto 8, Kecamatan Banjarmasin Timur hingga kini masih menjadi sorotan warga dan pemerintah kota. Bangunan tersebut dituding menghambat aliran sungai hingga memicu banjir di kawasan sekitar. Sebaliknya, pemilik bangunan mengklaim telah memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Selain itu, pemilik juga menyebut surat peringatan dari Dinas PUPR maupun Satpol PP tidak pernah diterima secara langsung.

Namun, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, menjelaskan proses penertiban sudah dilakukan sesuai tahapan dan prosedur. Ia mengatakan, aduan warga pertama kali diterima pada 9 November 2025 lalu. Warga mengeluhkan adanya bangunan yang dinilai menyebabkan aliran sungai menjadi terhambat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 14 November pihak PUPR mengeluarkan surat pertama berisi penghentian pembangunan serta permintaan agar pemilik melengkapi perizinan terlebih dahulu. Namun, hingga surat ketiga dilayangkan pada 22 Januari, tidak ada respons dari pemilik bangunan. Akibat tidak adanya tindak lanjut, pada 12 Februari Dinas PUPR meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Tanggal 9 November itu ada keluhan warga yang menurut mereka bangunan menyebabkan terhambatnya aliran sungai. Tanggal 14 November kami keluarkan surat penghentian pembangunan dan meminta perizinan dilengkapi terlebih dahulu. Kemudian 5 Januari kami layangkan surat kedua dan 22 Januari surat ketiga. Karena belum ada respons, pada 12 Februari kami meminta bantuan Satpol PP untuk penertiban. Hasil tinjauan PUPR memang bangunan itu menghambat aliran sungai,” ujarnya.

Pemerintah pun dalam hal ini Dinas PUPR Kota Banjarmasin memberikan ruang bicara dan diskusi bagi pemilik bangunan untuk duduk bersama terkait permasalahan ini.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *