Petisi Lindungi Pohon Ulin Diteken 4.000 Orang

 

DUTA TV – Lebih dari 4.000 orang telah menandatangani petisi di change.org yang berisi desakan terhadap pemerintah agar mengembalikan Pohon Ulin dan sembilan tanaman langka lain ke daftar tumbuhan yang dilindungi.

Petisi yang digagas oleh organisasi lingkungan Auriga Nusantara dan pegiat lingkungan Ragil Satriyo juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merevisi Peraturan Menteri LHK P.106/2018 yang menjadi dasar pohon Ulin tak lagi dilindungi.

Ragil menuturkan alasannya membuat petisi agar publik mengetahui dan memahami pemerintah telah mengambil kebijakan yang salah. Kebijakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menerbitkan Permen KLHK P.106/2018 berpotensi membuat sepuluh tumbuhan langka, khususnya pohon Ulin bisa menjadi punah.

“Publik butuh tahu, butuh cerdas, dan dicerdaskan, terutama oleh otoritas pengambil kebijakan. Ada beberapa alasan atau argumen KLHK yang tidak bisa diterima oleh nalar, bahkan setelah mereka memberikan respon atas petisi tersebut sekitar 1 tahun lalu,” ujar Ragil kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/3).

Lebih lanjut, Ragil mengaku heran pohon Ulin (Eusideroxylon zwageri) dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi. Dia tidak mengelak pohon Ulin masih terdapat di alam. Namun, dia mengingatkan waktu pertumbuhan atau regenerasi alami pohon Ulin sangat lambat. Situasi diperparah dengan tingginya ekploitasi.

“Bahkan anakan alaminya konon seringkali gagal tumbuh karena serangan hama atau serangga,” ujar Ragil.

Ragil membeberkan sejumlah pihak sejatinya tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan kayu Ulin meski memiliki status dilindungi. Namun, dia berkata dengan status perlindungan diharapkan menjadi perhatian lebih bagi semua pihak dalam upaya pemanfaatan, pengawetan, dan perlindungannya. (ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *