Petani Sawit Protes Ekspor Harus Lewat Danantara

Jakarta, DUTA TV – Saat menyampaikan Pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas.
Dengan PP baru ini semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Merespons hal itu, gabungan petani kelapa sawit menyuarakan protesnya.
Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta agar jangan sampai masa depan sawit Indonesia diserahkan kepada monopoli perdagangan oleh negara.
“Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih Orde Baru (Orba),” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
“Kebijakan itu berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan,” tukas Darto.
Apalagi pembahasan kebijakan strategis ini dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” tukasnya.
“POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, terutama pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada era Presiden Soeharto,” tambahnya.
Kala itu tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.(cnbci)





