Petani dan Nelayan Gugat UU Minerba
Jakarta, DUTA TV — Dua warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggugat tersebut yakni Nurul Aini (46), petani dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Yaman, nelayan Desa Matras, Kabupaten Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung. Gugatan turut diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur.
“Tepat pada hari ulang tahun ke-60 Presiden Joko Widodo hari ini, rakyat Indonesia mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas 9 Pasal dalam UU Minerba No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba No. 4 tahun 2009,” ujar salah seorang penggugat dari WALHI, Dwi Sawung, melalui pesan tertulis, Senin (21/6).
Secara garis besar, sejumlah Pasal yang diuji itu berkaitan dengan sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba dan jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang.
Kemudian perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa evaluasi dan lelang, serta Pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilir di pembangkitan.
“Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang,” kata Sawung.
Sawung menambahkan, keberadaan UU Minerba yang baru melanggengkan praktik eksploitasi sumber daya alam khususnya batu bara.
Dari keterangan resmi Gerakan #BersihkanIndonesia, dikatakan bahwa Nurul Aini dan Yaman merupakan korban intimidasi dan represi aparat keamanan ketika berupaya menjaga kehidupan dari dampak buruk pertambangan.(cnni)