Perusahaan Yang Pecat Karyawan Positif HIV,AIDS Bakal Kena Sanksi

Banjarmasin, DUTA TV –Pentingnya perlindungan perilaku diskriminatif terhadap orang dengan HIV dan AIDS kini juga harus merambah dunia kerja.

Perusahaan yang karyawannya positif HIV/AIDS tak boleh serta merta melakukan diskriminasi ataupun pemecatan sekaligus. Hal ini akan melanggar Kemenaker RI tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja pasal 2 dan 3, yang mana isinya perusahan wajib melakukan perlindungan terhadap pekerja dari tindakan diskriminatif.

Selain itu, pencegahan sikap diskriminatif terhadap pekerja yang terinfeksi HIV/AIDS ini juga diatur dalam peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengendalian HIV/AIDS di Kota Banjarmasin.

“Stigma dan diskriminasi di tempat kerja, sasaran kita adalah perusahaan dan THM, kita ada punya Perda Kota Banjarmasin yang disebutkan tidak boleh memberhentikan pekerja yang terkena HIV,AIDS karena statusnya, juga di Kemenaker “ Kata Siti Zubaidah, Ketua Koalisi Peduli HIV/AIDS Kalsel

“Kita berbicara tentang perilaku individu, kalo dia melanggar peraturan perusahan silahkan tindak sesuai peraturan managemen, tapi kalau hanya karena statusnya yang positif HIV/AIDS kita tidak bisa langsung memecat “ Kata Tristiya Hadi, Pengawas KK Disnakertrans Kalsel

Sementara itu, dari catatan yang diterima oleh koalisi peduli HIV/AIDS kalsel menerima dua laporan pekerja yang mendapat tindakan diskriminasi di tempat kerja pada tahun 2022.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *