Perusahaan di Kotabaru Dilarang Beri Cuti Karyawan

Kotabaru, DUTA TV — Pemerintah menetapkan larangan mudik ke luar daerah pada lebaran tahun ini demi menghindari lonjakan kasus Covid-19. larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat itu berlaku pada 6 sampai 17 Mei mendatang.
Terkait itu pemerintah Kabupaten Kotabaru, secara khusus akan menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.
Hal itu mengingat jumlah perusahaan swasta di Kotabaru, cukup banyak dan karyawannya tidak hanya warga local, perusahaan diharapkan mematuhi aturan larangan mudik serta tidak memberikan cuti kepada karyawannya.
“Pemerintah daerah akan membuat edaran, presiden sudah menyatakan ASN, TNI, Polri dan BUMN tidak boleh mudik, nah kita tambah karena di Kotabaru banyak perusahaan swasta, kita minta mereka tidak memudikan dan mencutikan karyawannya menghadapi idul fitri,” kata Said Akhmad Sekretaris Daerah Kotabaru.
Berkaca dari libur tahun baru 2021, lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi di Kotabaru bahkan mencatat rekor tertinggi, penambahan kasus didominasi karyawan perusahaan swasta yang melakukan perjalanan ke luar daerah.
Reporter : Nazat Fitriah