Pertanyakan Tarif Air, Wali Kota Banjarbaru Surati PTAM Intan Banjar
Banjarbaru, DUTA TV — Hari Sabtu (10/09/2022), gelombang puluhan pelanggan pasif PTAM Intan Banjar, kembali mengajukan komplain dan putus kontrak di bagian hubungan pelanggan, yang sengaja dibuka untuk mengantisipasi, terjadinya pemutusan kontrak oleh pelanggan.
Keluhan sistem pemberlakuan tarif baru, dari biaya abodemen ke pemakaian air minimun 10 meterkubik, ternyata langsung direspon oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, dengan memanggil jajaran direksi PTAM Intan Banjar pada tanggal 8 September 2022 kemarin.
Dari keterangan, Wali Kota Banjarbaru mempertanyakan skema pemberlakuan sistem baru, biaya pemakaian minimun 10 meterkubik, karena tidak pernah disampaikan direksi pada saat rapat umum pemegang saham.
Hal ini juga mengingat kondisi ekonomi warga yang saat ini yang terpapar oleh gejolak kenaikan harga, bahan bakar minyak dan gas, serta pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Untuk mempertegas keberpihakannya kepada warga Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin melayangkan dalam bentuk surat dengan No.108, /Setda/2022 tentang perubahan surat keputusan Wali Kota, meminta direksi mempertimbangkan agar sistem tarif beban dikembalikan ke tarif beban lama.
Saat dicoba dikonfirmasi mengenai pertemuan dengan direksi, dan isi surat No.108, Aditya Mufti Ariffin, melalui pesan Whatsapp mempersilahkan dipublikasikan, apalagi 70 % dari pelanggan PTAM Intan Banjar, adalah warga Kota Banjarbaru.
Reporter : Tarida Sitompul