Perselingkuhan Dominasi Pelanggaran ASN Sepanjang 2025, Empat Oknum Dapat Sanksi Disiplin Berat

Banjarmasin, Duta TV — Inspektorat Banjarmasin mencatat 17 temuan dengan 180 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran yang hingga kini masih dalam proses.

Dari 17 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, kebanyakan kasusnya adalah perselingkuhan.

Pihak Inspektorat juga sudah menjatuhkan sanksi berat kepada empat oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti bolos kerja selama 134 hari dan melakukan perselingkuhan.

Dua oknum yang bolos kerja dikenakan sanksi pemecatan, sedangkan untuk dua oknum yang terbukti selingkuh dijatuhi hukuman bebas tugas.

Hingga saat ini pihak Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 oknum ASN yang kebanyakan kasusnya perselingkuhan.

Hal itu diungkapkan Inspektur Banjarmasin, Dolly Syahbana, pada kegiatan Gelar Pengawasan Pemerintah Kota Banjarmasin di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, baru-baru tadi.

“Temuan kami ada 17 temuan, ada 180 rekomendasi yang harus dikembalikan. Ada beberapa SKPD administrasi yang kurang bagus,” ujarnya.

Gelar pengawasan merupakan bentuk transparansi Inspektorat dalam menyampaikan hasil pengawasan sepanjang tahun.

Inspektorat kini juga berperan strategis dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui skema monitoring, controlling, surveillance for prevention atau MCSP yang diturunkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *