Peringatan! Beri Gelandangan dan Pengemis ‘Receh’ Bisa Didenda Rp 100.000,-

Banjarmasin, DUTA TVSatuan polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin kembali gencar melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah No. 14 tahun 2015 atas perubahan No. 20 tahun 2013 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di perempatan Kayu Tangi ini menyasar pengguna jalan yang melintas.

Satpol PP menghimbau agar warga tak memberikan uang, barang, atau santunan lainnya kepada pengamen serta gepeng.

Warga yang kedapatan memberikan bantuan kepada pengamen dan gepeng akan dikenakan tindak pidana ringan dengan denda 100.000 rupiah.

Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menuturkan jika sikap yang dilakukan pemerintah inj untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang aman dan nyaman. Salah satunya dengan melibatkan masyarakat untuk memberantas gelandangan di kota seribu sungai.

Selain itu pemerintah juga akan memaksimalkan CCTV yang terpasang di jalan untuk proses pemantauan.

“Agar mereka tak kembali lagi ke jalan kita perlu dukungan warga, mereka kembali lagi ini karena mendapat uang dari warga,” kata Ahmad Muzaiyin

Sementara itu Muzaiyin menambahkan jika tak sedikit menerima laporan terkait gepeng dan pengamen yang beraksi dalam diduga dibawah pengaruh minuman keras.

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *