Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan Sejahterakan Nelayan
Banjarmasin, DUTA TV — Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, mensosialisasikan perda nomor 8 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha, kepada para nelayan yang berada di Tanah Bumbu.
Peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan untuk mensejahterakan para nelayan yang berada di pesisir Kalsel. hal itu dikemukakan.
Pasalnya, Perda yang menjadi dasar penarikan retribusi itu bukan hanya untuk kas daerah, melainkan juga untuk memprioritaskan pembangunan fasilitas bagi nelayan.
Anggota legislatif dari Dapil V Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru ini juga menyebut pemanfaatan retribusi ini tertuang dalam perda yang ia sosialisasikan, pasca pelabuhan perikanan atau PPi telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai permen kemenlautkan RI.
“Seperti yang diketahui jasa pelabuhan ini tentu saja tidak lepas hari ini dinyatakan kepala daerah bahwa PPI di Batulicin sudah jadi blud maka diperintahkan secara undang-undang untuk menarik jasa retribusi tersebut tentu saja harus ada payung hukumnya yakni perda ini nomor 8 tahun 2020,” ucap Muhammad Yani Helmi, anggota DPRD kalsel.
“Perda ini memang beberapa kali mengalami perubahan terakhir kita menunggu perubahan tentang Pergub tarif yang menambah item tersebut kalau sebelumnya pas masuk jasa bongkat muat sewa lahan dan yanh akan datang kita akan menambah peraturan tentang kapal bermalam dan sewa bangunan legislator yang duduk di bangku komisi Ii ini juga memaparkan, wujud nyata dari pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan ke depan adalah bangunan pabrik es,” kata Akhmad Syarwani, kepala PPI Batulicin
Dengan adanya cold storage nantinya, dipastikan memberikan dampak positif serta keuntungan lebih bagi nelayan untuk menyegarkan hasil tangkapan laut.
Tim Liputan