Perda Rampung, Relawan PMK Akan Dapatkan Jaminan Laka Kerja

Banjarmasin, DUTA TV Panitia khusus dan Dinas Kebakaran, merampungkan peraturan daerah (Perda) terkait penanggulangan bencana kebakaran, dan siap untuk diparipurnakan.

Perda yang dibahas selama 1 tahun lebih tersebut, terdiri dari 44 pasal dan mengatur beberapa operasional dan kewajiban para petugas pemadam kebakaran dan relawan serta kewajiban bagi pemilik gedung untuk memiliki Alat Pemadam Kebakaran Ringan atau APAR.

Tak hanya itu, dalam Perda ini para relawan kebakaran akan mendapatkan asuransi jaminan laka kerja, dimana pada awal ini akan diberikan untuk para pemadam yangnsudah terdaftar di e-damkar dan hanya untuk 10 anggota. Hal ini diberikan agar para relawan yang sudah bekerja dengan suka rela tetap mendapatkan jaminan keselamatan.

“Akhirnya setelah lama kita menyelesaikan dan ini lama karna ada beberapa keinginan kemarin, semua sudah ada, dan ada asuransi yang diatur untuk pertama ini 10 anggota aja dari setiap PMK. Namun yang sudah terdaftar di damkar,” kata Hari Kartono, Ketua Pansus.

“Jadi akhirnya memang kita selesaikan, dan dalam Perda ini kita susun semua dan siap di paripurnakan,” ujar Budi Setiawan, Kadis Damkar Banjarmasin.

Sementara itu keberadaan Perda juga diharapkan bisa lebih menertibkan para petugas pemadam kebakaran, terutama dalamaturan anggota damkar dengan usia minimal 20 tahun.

 

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *