Perda Ketenagakerjaan Cantum Aturan Larangan Penahanan Ijazah

Banjarmasin, Duta TV – Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menggodok revisi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin.

Dalam pembahasan kali ini, pihak Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin mencoba memasukkan aturan larangan penahanan ijazah pada pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu mengacu pada keinginan agar tidak terulang lagi kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan sebagaimana terjadi belum lama tadi.

“Ya, itu salah satu yang kita akan coba. Kita sudah ke kementerian juga dan menanyakan itu, dan itu dilarang. Tidak boleh ada penahanan ijazah. Kita akan coba agar masalah itu tidak terulang lagi,” ujar M. Mustakim, Ketua Pansus.

Sementara itu, permasalahan ini diharapkan nantinya bisa terhindarkan dengan adanya payung hukum yang terdapat di dalam Perda Ketenagakerjaan.

Reporter: Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *