Berstatus Perseroda, Dewan Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pelanggan

Banjarmasin, DUTA TVSebentar lagi status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda, karena penggodokkan raperda badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda ditarget rampung di 2020 ini.

Dengan berbadan hukum Perseroda, PDAM nantinya diharapkan dapat lebih mengembangkan produk usaha, diantaranya dengan memproduksi air minum dalam kemasan, termasuk ekspansi pelanggan kewilayah tetangga.

Ketua pansus raperda badan hukum PDAM Faisal Hariyadi, mengatakan, dengan status Perseroda tak akan berdampak pada kenaikan tarif dan pelayanan bagi warga pelanggan, karena substansi aturan terkait investasi sudah diatur dan tidak akan membebani ke masyarakat.

“Ada sudah pasal disepakati dan ada pertanyaan, Perseroda akan lebih kembangkan sayapnya, pengembangan usaha baru di bidang air minum, keuntungan bisa menopang pengelolaan, tarif, layanan maksimal bisa dilakukan. Saham sudah kita lock hanya dimiliki pemda, swasta tidak ada peluang itu, hanya pemko dan dan pemprov, pusat 1.12%, dan masih loby aset akan dimiliki daerah,” ucap Faisal Hariyadi.

etua pansus raperda badan hukum PDAM, Faisal Hariyadi
etua pansus raperda badan hukum PDAM, Faisal Hariyadi

Kepemilikan saham Perseroda PDAM nantinya, akan didominasi pemerintah kota dan pemprov, serta suntikan dari pemerintah pusat yang maksimal 1,12 %.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *