Per 1 Januari 2022 Minyak Goreng Curah Dilarang
Jakarta, DUTA TV — Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasan penjualan minyak goreng curah dilarang mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menerangkan peraturan terkait pemberhentian penjualan minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dalam beleid tersebut, Kemendag mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan. Namun, minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Menurut Oke, aturan tersebut ditetapkan dari hasil diskusi dengan para stakeholder yang terlibat seperti produsen minyak curah.
“Ini akibat diskusi dengan stakeholder, baik itu produsen dan berbagai macam stakeholder lainya, sehingga terjadi beberapa penundaan dan ini Permendagnya sudah terbit sejak 31 maret 2020,” ujar Oke, Rabu (24/11).
Ia juga menyebut bahwa sosialisasinya sudah dilakukan dan transisi penjualan minyak goreng curah dijelaskan sampai 31 Desember 2020.
Oke juga menjelaskan minyak goreng curah sangat elastis terhadap bahan baku. Artinya, ketika bahan baku utamanya, minyak sawit (crude palm oil/CPO) naik, maka harga minyak goreng juga ikut naik.
Ia menilai hal tersebut berbeda dengan minyak goreng kemasan yang harganya lebih relatif terkontrol karena bisa disimpan dalam waktu yang cukup panjang. Hal ini memudahkan dalam pengendalian harga.
Selain itu, menurut Oke, penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas.
Sementara, penjualan minyak goreng curah tidak mencantumkan informasi tersebut. Padahal, informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen.(cnni)