Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Sulitkan Pemulihan Ekonomi

Jakarta, DUTA TV Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfah menolak aturan baru wajib swab test PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya yang menggunakan pesawat. Dia juga mempertanyakan alasan perubahan aturan itu.

Aturan wajib swab test PCR bagi penumpang pesawat tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali.

“Di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan,” kata Eem dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Eem bilang, aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat merupakan langkah mundur yang diambil pemerintah. Hal itu dinilai mempersulit pemulihan ekonomi, khususnya di industri penerbangan di Tanah Air.

“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air,” katanya.

Dia menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir. Nilai kerugian itu setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

“Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” katanya.

Menurut Eem, pemerintah seharusnya menjadikan momentum melandainya kasus Covid-19 sebagai upaya membangkitkan kembali ekonomi nasional, khususnya industri penerbangan.

Menurutnya, seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi, seharusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Dia menambahkan, adanya syarat tersebut justru akan menimbulkan banyak kerugian.

Eem mengatakan, meskipun sudah ada batas tertinggi harga tes PCR namun bagi mayoritas masyarakat masih tergolong mahal. Bahkan, harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *