Penipuan Tiket Kapal, Martha Diduga Gunakan Uang Untuk Judi Online

Banjarmasin, DUTA TV — Marthadinata (33) Warga Barito Ilir, terduga pelaku Penipuan Calo Tiket di Kawasan Pelabuhan beberapa waktu lalu. Ia terlihat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek KPL Polresta Banjarmasin, sabtu pagi (08/10/2022).
Awalnya petugas mendapatkan laporan terduga pelaku, Martha, menawarkan jasa tiket kepada salah satu Sopir Truk Puso di kawasan Pelabuhan Trisakti Bandarmasih. Namun setelah menerima uang, ia langsung menghilang. Tak hanya sekali, ia kembali melakukan aksinya, 2 hari kemudian, kepada sopir truk lain.
Tak berselang lama petugas yang sudah mengetahui identitas terduga dan tempat persembunyiannya di kawasan Barito Ilir, langsung meringkus Martha, yang sedang bersembunyi di kediaman rekannya.
Menurut Marthadinata, uang yang didapat dari hasil penipuan itu, sebanyak Rp30 juta dari 2 orang korban. Uang itu langsung digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online.
Dari informasi yang didapat, terduga pelaku juga merupakan Residivis untuk kasus yang sama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martha dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi





