Penghulu Berhak Membatalkan Acara Pernikahan Jika Tak Terapkan Prokes

Banjarmasin, DUTA TV — Di masa PPKM seperti saat ini segala kegiatan mendapat pembatasan, tak terkecuali acara pernikahan. Meski pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan resepsi, namun kantor urusan agama masih tetap melayani calon mempelai.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, menuturkan jika ada aturan baru yang dikeluarkan terkait pelaksanaan akad nikah.

Berdasarkann surat edaran Dirjen Binmas Islam p-0-2,2021 yang ditandatanganu 11 Juli lalu, penghulu berhak membatalkan akad nikah jika tak mematuhi Prokes.

Adapun Prokes yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut seperti hanya ada 6 orang yang berada di KUA saat pelaksanaan akad, harus menunjukan surat swab antigen serta hanya 20% dari kuota tempat tinggal jika pelaksanaannya sendiri berada di luar KUA.

“Berdasarkan edaran Dirjen Binmas Islam, diatur beberapa peraturan terkait pernikahan, penghulu dapat membatalkan pernikahan jika tak memenuhi Prokes,” Kata HM Thambrin, Kakanwil Kemenag Kalsel.

Sementara itu, untuk pendaftarannya sendiri dilakukan secara online namun berkas fisik harus diserahkan secara langsung.

Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *