Pengelolaan PPI Aluh Aluh Terganjal Hibah

Martapura, DUTA TV — Terbengkalainya Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Aluh-Aluh di Kabupaten Banjar diketahui akibat terbitnya undang-undang  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana pengelolaan pelabuhan perikanan menjadi kewenangan Provinsi Kalsel.

Dengan demikian, seluruh asset yang dibeli dan dibangun Pemkab Banjar itu dihibahkan ke Pemprov Kalsel. Namun pelimpahan asset yang dilakukan sejak tahun 2014 lalu berjalan lamban karena membutuhkan birokrasi yang Panjang. Sehingga Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel mengalami kendala untuk menyusun program dan perencanaan.

Menurut Sekretaris Dinas Perikanan Dan Kelautan Kalsel, Muhammad Fadheli, pelimpahan asset dari Pemkab Banjar ke Pemprov Kalsel hingga saat ini masih berproses.

“Pelimpahan masih berproses,”katanya.

Terkait harapan warga dan tokoh masyarakat agar PPI Aluh-Aluh dihibahkan ke masyarakat, Fadheli optimis pada tahun 2023 sarana dan prasarana tersebut bisa beroperasi karena memerlukan kelengkapan akses jalan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *