Banjarmasin, DUTA TV — Video adu argumen yang memperlihatkan petugas Satpol PP dengan pemilik sebuah warung makan di Jalan Veteran Banjarmasin sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik warung makan untuk tutup dan mematuhi perda Ramadhan.
Hal ini pun juga mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan pemerintah, Muhammad Pajri. Pajri menilai sebuah perda yang merupakan hukum di bawah undang-undang harus ditegakan.
Apalagi perda ramadhan yang diterapkn mengandung nilai filosofu kedaerahan yang mana mayoritas penduduk di kota seribu sungai merupakan umat muslim. Bagi pedagang yang keberatan adanya perda itu dapat mengajukan uji materil ke mahkamah agung atau minimal mengusulkan kepada dewan perwakilan rakyat untuk merevisi perda tersebut.
“Berkaitan dengan video viral insiden adu mulut Satpol PP dan pemilik Depot yang buka siang hari, Banjarmasin memiliki perda nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan, ini bersifat normatif, perda harus dipatuhi, Banjarmasin secara yuridis dan filosofi karena mengingat penduduk sebagian besar muslim, kota religius, tapi setidaknya kita di bulan ramadahan harus dipatuhi, harusnya mereka yang memilik usaha harus melakukan uji materil di mahkamah agung saat itu, pasal 24 a ayat satu , untuk kota Banjarmasin bisa melalui usulan ke DPRD setidaknya menurut saya perda tersebut sudah tepat,” kata Muhammad Pajri, Pengamat Kebijakan Pemerintah.
Polemik perda ramadhan ini setiap tahunnya selalu menjadi perhatian. Hanya saja tahun ini menjadi viral lantaran video adu argumen antar Satpol PP dan pemilik warung makan yang diunggah ke media sosial.
Reporter : Nina Megasari