Pengadilan Tinggi Vonis Bersalah Oknum Caleg Golkar

DUTA TV BANJARBARU – Oknum Caleg partai Golkar RH dan rekannya oknum kepala Sekolah ND, keluar dari Kejari Banjarbaru usai menerima vonis dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Jum’at (22/02).

Berdasarkan keterangan, proses hukum pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan keduanya berupa penyebaran alat peraga kampanye kalenderdi sekolah.

Majelis Hakim menerima banding Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarbaru dengan menyatakan keduanya bersalah dan menambah hukuman kepada RH yakni dari hukuman percobaan 3 bulan menjadi 6 bulan dan denda menjadi Rp 3 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.

Menurut Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis, pihaknya sudah menerima salinan putusan di tingkat banding dengan vonis bersalah.

“Putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri Banjarbaru. Hukuman untuk Caleg ditambah,”ujar Budi.

Kasus ini merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilu pertama di kota Banjarbaru. RH dan ND menerima putusan dan langsung membayar denda totalnya Rp 5 juta.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *