Pengadilan Tinggi Banjarbaru Tambah Hukuman ‘Ratu’ Investasi Bodong Jadi 4 Tahun
BANJARBARU, DUTA TV — Hukuman terhadap Fitrianur, terpidana kasus investasi bodong bahan bakar minyak (BBM) solar, resmi diperberat oleh Pengadilan Tinggi Banjarbaru. Dalam putusan banding yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman penjara yang semula 39 bulan ditambah menjadi 48 bulan atau empat tahun.
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, menjelaskan bahwa meskipun Pengadilan Tinggi menolak memori banding JPU terkait pasal penipuan, hakim tetap memperkuat vonis bersalah atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hukuman tambahan tersebut dinilai lebih adil mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, mencapai Rp32 miliar dari puluhan korban investasi bodong. Fitrianur, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, akan menjalani hukuman lebih lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Ganes Adi Kusuma, pihak Kejari Banjarbaru masih mempertimbangkan langkah kasasi, mengingat pasal primer penipuan belum terbukti di persidangan. Namun, pihaknya tetap bersyukur atas tambahan hukuman yang diberikan.
Sebelumnya diberitakan, Fitrianur menawarkan skema investasi BBM melalui media sosial, yang menarik puluhan investor dengan janji keuntungan besar. Namun, fee investasi mulai macet sejak Januari 2024, sehingga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Reporter: Tarida Sitompul