Pencabutan HPH dan IUP di Kalsel Masih Gantung

Banjarbaru, DUTA TV — Pencabutan ijin 2.078 hak pengelolaan hutan (HPH) dan ijin usaha pertambangan (IUP) yang dipublikasikan pemerintah pusat ternyata belum diterima jajaran pemprov Kalsel.

Akibat belum diterimanya surat keputusan pencabutan, 17 HPH dan belasan IUP di Kalsel yang masuk dari data pencabutan masih bersatus gantung.

Dari 17 daftar yang terlampir dan diumumkan Presiden Republik Indonesia 8 Januari 2022 di Jakarta, salah satunya, PT Elbana yang berkedudukan di Kabupaten Banjar sudah lama diajukan oleh Dinas Kehutanan Kalsel.

Selain pencabutan sejumlah ijin HPH pada 11 Januari 2022, pemerintah pusat melalui media nasional juga mencabut ratusan ijin usaha pertambangan.

Kendati sudah berlalu 10 hari, pemerintah pusat belum mengirimkan SK pencabutan ke Dinas Kehutanan dan dinas ESDM Kalimantan  Selatan.

“Ada infonya namun kami belum menerima data dan laporan. Sedangkan IUP yang dicabut, Dinas ESDM bernasib sama, belum mendapat kejelasan dan pemberitahuan dari pemerintah pusat, baik data nama perusahaan maupun pribadi,”kata Fathimathuzzahra, Plt Kadishut Kalsel.

Akibat belum diterimanya surat keputusan pencabutan itu, baik Dinas Kehutanan maupun Dinas ESDM, kebingungan dan belum bisa menentukan langkah yang harus dilakukan.

Reporter : Tarida Sitompul