Banjarmasin, Duta TV — Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel merilis hasil pengungkapan kasus terkait aktivitas penambangan batubara ilegal yang terjadi di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, baru-baru ini.
Pengungkapan ini berawal saat personel anggota Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin di beberapa daerah. Namun, saat di wilayah HSS, polisi menemukan aktivitas penambangan batubara ilegal yang dilakukan sejumlah orang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 1 unit excavator, 1 unit dump truck, dan 500 ton batubara beserta para terduga penambang ilegal.
Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menambang tanpa izin dengan mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan. Namun, faktanya kegiatan penambangan tersebut berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga yakni pengawas, operator, dan sopir. Sementara untuk para terduga dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus miliar rupiah.
Reporter: Mawardi