Walikota Banjarbaru: Tak Ada Kewenangan Daerah Beri Izin Aktivitas Tambang Galian C

Banjarbaru, Duta TV Setelah beberapa hari mencuat di pemberitaan, aktivitas galian C di Bukit Lentera Cempaka Kota Banjarbaru mendapat perhatian dari Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.

Orang nomor satu di Kota Banjarbaru ini menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin galian C. Bahkan, Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan adanya aktivitas galian yang tertuang dalam peraturan daerah.

Polres Banjarbaru Akan Bersikap

 

Sementara itu, pihak Polres Banjarbaru, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, mengungkapkan bahwa sesuai peraturan tidak ada izin galian C di Kota Idaman. Polres Banjarbaru akan berkoordinasi untuk menentukan sikap, mulai dari persuasif, preventif, atau represif.

Sebelumnya, keberadaan aktivitas galian C di Bukit Lentera kembali dikeluhkan warga Cempaka karena berpotensi membawa banyak dampak negatif, salah satunya yang dikhawatirkan adalah potensi kerusakan lingkungan.

Tim Liputan