Dit Krimsus Polda Kalsel Amankan 15 Penambang Ilegal

BANJARMASIN, DUTA TV — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel merilis hasil operasi penambangan tanpa izin atau PETI Intan tahun 2024, Rabu (17/07/2024), di Banjarmasin.

Dalam operasi selama 14 hari tersebut, Dit Krimsus Polda Kalsel beserta Polres jajaran mengungkap 14 kasus pertambangan batubara dan emas ilegal di antaranya di wilayah Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan selain mengamankan 15 orang penambang, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa 6 unit excavator, 1 unit dump truck, 7 buah mesin dompeng, 1 buah mesin penyedot pasir, 10 buah pipa paralon, 9 buah selang, 5 buah karpet perangkap butir emas, dan 600 meter kubik batu gunung.

Dari data Ditkrimsus Polda Kalsel, pertambangan ilegal dalam operasi PETI Intan tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Sementara atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Reporter: Mawardi