Penasehat Hukum Jumran Tolak “Replik” dari Oditur Militer

Banjarmasin, Duta TV — Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan terhadap wartawati J.A yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu Jumran, dengan agenda pembacaan duplik atau sanggahan oleh penasehat hukum terdakwa, Rabu siang ( 11/06).
Dalam sidang kali ini, penasehat hukum Letda Erfan Tanaem mengatakan jika tuntutan yang dilakukan kepada terdakwa dengan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP untuk dapat dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.
Pihak penasehat hukum berdalih bahwasanya terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan pihak keluarganya. Erfan Tanaem memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta menolak seluruh isi replik dari Oditur Militer.
Sementara, saat coba ditemui usai pembacaan duplik, penasehat hukum terdakwa memilih enggan untuk memberikan komentar kepada awak media.
Di sisi lain, pihak keluarga korban tetap bersikukuh dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran diberikan hukuman seberat-beratnya, dengan hukuman mati.
“Kami berharap kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran diberikan hukuman mati, seadil-adilnya.”tutur Susi Anggraini – Keluarga almarhum JA.
“Duplik yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa intinya memohon agar mempertimbangkan kembali tuntutan pasal primer 340 KUHP dan memohon keadilan untuk terdakwa, namun kami dari Oditur Militer tetap berpegang pada replik yang disampaikan kemarin.”kata Letkol CHK Sunandi – Kepala Otmil III-15 Banjarmasin.
Duplik pada persidangan kali ini merupakan kesempatan kedua bagi tergugat untuk mempertahankan jawaban atau bantahan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, sidang selanjutnya dengan agenda putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Militer kepada terdakwa Jumran dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 16 Juni mendatang.
Reporter: Suhardadi





