Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Sampai Bulan ini, ya
Jakarta, DUTA TV — Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2025.
Ragam bentuk insentif diberikan, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan pajak.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Berikut daftar provinsi di Kalimantan yang masih memberlakukan kebijakan tersebut per Juni 2025:
1. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial-keagamaan, namun tidak termasuk kendaraan baru, hasil mutasi, atau lelang. Biaya SWDKLLJ dan PNBP juga tidak termasuk dalam program ini.
2. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam atau putih maupun kuning.
Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis.
Pemerintah Kalsel juga menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025. Ini berlaku mulai 5 Januari – 28 Juni 2025.
3. Kalimantan Barat
Pemerintah Kalimantan Barat masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025. Program ini menjadi upaya mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tanpa beban biaya denda keterlambatan.
4. Kalimantan Utara
Melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, Ditlantas Kalimantan Utara menyampaikan bahwa program keringanan PKB dan BBNKB berlaku hingga akhir 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sedangkan provinsi lain yang juga masih menjalankan program ini yakni :
1. Aceh
2. Kepulauan Riau
3. Sumatera Selatan
4. Lampung
5. Banten
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Sulawesi Tengah
9. Bangka Belitung
10. Jawa Timur
11. Bali
12. Maluku
13. Papua
14. Sulawesi Selatan
(cnni)





