Pemprov Kalsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

DUTA TV BANJARMASINPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan keringanan bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Terhitung sejak 23 Desember hingga 31 Desember mendatang, Pemprov Kalsel melalui Samsat induk melakukan pembebasan denda pajak, adapun denda pajak yang dihapuskan yakni dari denda pajak satu tahun hingga selebihnya.

Meski denda pembayaran pajak terebut dihapuskan, wajib pajak tetap harus membayar iuran pokok pajak lainnya.

Penghapusan pembayaran denda pajak ini sendiri dilakukan guna menarik minat warga untuk membayar pajak agar target capaian pajak tahun ini bisa dipenuhi.

“Berlaku untuk roda 2 dan seterusnya, satu tahu dan seterusnya. Mungkin antusias masyarakat meningkat, kami juga mempermudah pelayanan. Yang kami dapat sekitar 9{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} sisanya sekitar 8 miliar,” jelas Anni Hanisyah Kepala UPPD Samsat I Banjarmasin.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini membuat ruang pembayaran Samsat induk dipenuhi oleh wajib pajak yang memanfaatkan momen ini. Mereka menyebut penghapusan biaya denda ini lantaran hanya membayar biaya pokoknya saja.

“Saya pikir ini bagus, saya juga memanfaatkan, apalagi diakhir tahun yang hanya beberapa hari lagi ini masyarakat harus memanfaatkannya juga, prosesnya mudah,” tutur Totok yang sedang mengantri untuk membayarkan pajak kendaraannya.

Pembebasan pembayaran denda pajak ini sementara hanya dapat dilakukan pada Samsat induk dan tidak berlaku pada Samsat unggulan seperti Samsat Keliling, atau pun gerai Samsat lainnya.

Reporter : Nina Megasari dan Zein Fahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *