Pemko Banjarmasin dan Kepolisian Dinilai Tak Tegas Dalam Pemberantasan Minol

Banjarmasin, DUTA TV — Dalam beberapa waktu terakhir Pemerintah Kota melalui Satpol PP bersama Polresta Banjarmasin, cukup gencar melakukan razia penjualan minuman beralkhol.
Namun penindakan tersebut dinilai tidak cukup tegas, karena tempat usaha seperti kedai, warung, pub dan cafe, serta tempat hiburan malam yang menjual minuman keras beralkohol di atas 5% masih banyak didapati di kota Seribu Sungai.
Ditenagarai tidak adanya sanski tegas seperti penutupan usaha penjualan minuman beralkohol tersebut, membuat peredaran miras di Banjarmasin terus meningkat.
Padahal hingga saat ini Pemerintah Kota tidak ada mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, atau tidak menerima pemasukan pajak asli daerah dari usaha penjualan minuman beralkohol, alias bocor.
“Jadi ini sebenarnya permasalahan izin. Dan kita masih ada Perda penegendalian minuman beralkohol dan sebannya kita tidak pernah mengeluarkan izin sejak preiode awal saya kemaren. Namun ini karna adanya perizinan online pusat yakni OSS itu yang membuat sulit. Namun kita tetap memberantas peredaran ini,” ujar Ibnu Sina Wali Kota Banjarmasin.
Sementara itu Pemko Banjarmasin kini masih melakukan pengkajian terkait perda retribusi minuman beralkohol, apakah terbentur dengan peraturan Undang-Undang cipta kerja yang baru.
Reporter : Ade Yanuar





