Pemko Banjarmasin dan DPRD Revisi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda urusan prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengelolaan air limbah domestik, Senin siang (24/11/25). Raperda ini merupakan revisi dari Perda pengelolaan air limbah yang sudah pernah ada pada tahun 2013 lalu. Perda tersebut diajukan untuk memberikan payung hukum terkait limbah Kota Banjarmasin agar lebih tertata dan tidak mencemari lingkungan terutama air sungai.
“Jadi terkait limbah domestik ini adalah inisiatif Kota Banjarmasin, ini merupakan revisi Perda yang sudah ada karena kita menyesuaikan keadaan makanya direvisi dan ini diharapkan bisa menjadi payung hukum agar tidak ada pencemaran lagi,” ujar M. Yamin, Wali Kota Banjarmasin.
Rikval Fachruri, Ketua DPRD Banjarmasin, mengatakan dukungannya untuk program tersebut terutama terkait Perda untuk limbah tersebut. “Pada dasarnya kita sangat mendukung apa yang sudah diprogramkan dan terutama terkait Perda ini untuk limbah kan memang sangat penting bagi Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Sementara itu, Perda ini juga diharapkan bisa mengaktifkan PD PAL-D dan lebih meningkatkan kinerja dari DLH Banjarmasin.
Reporter: Ade Yanuar





