Pemkab Banjar Minta Warga Tinggalkan Rumah di Tanah Sengketa

DUTA TV MARTAPURA – Ngudiyo didampingi istri dan 2 anaknya, serta kuasa hukum menemui salah satu anggota DPRD Banjar untuk berkonsultasi terkait dengan perintah penggusuran dari Pemkab Banjar.
Permintaan untuk meninggalkan di areal lahan pembangunan gudang farmasi tersebut, dikarenakan Pemkab Banjar dengan sertifikat hak pengelolaan nomor 0002, dari BPN Banjar mengklaim atas lahan di tepi jalan Albasia hingga ke lokasi pembangunan yang diperoleh dari PT. Golden pada tahun 2004 lalu.
Namun demikian, warga yang sudah menempati lahan dan bangunan sejak tahun 1981 juga memiliki bukti kwitansi pembelian dari petinggi PT Pabrik Kertas Martapura tahun 1980, serta surat IMB.
Menurut Ngudiyo kendati belum digusur, pihaknya merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan meminta ganti rugi yang layak, diatas lahan yang sudah dikuasai hampir selama 40 tahun. “Kami sudah hampir 40 tahun tinggal karena membeli dari PT PKM,†tuturnya.
Sementara itu dari bidang asset Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Asset Daerah kabupaten Banjar menyatakan pihaknya menunggu hasil mediasi di Pengadilan Negeri, sebagai dasar hukum memberikan ganti rugi.
“Kami miliki lahan sesuai sertifikat hak pengelolaan, kalaupun ada perintah ganti rugi dari pengadilan maka akan kita ganti,†jelas Kabid Asset Fachroel Razy.
Berdasarkan keterangan, selama melakukan negosiasi Pemkab Banjar hanya menjanjikan tali asih sebesar Rp5.000.000,- sedangkan bangunan gudang farmasi sudah hampir rampung/
Reporter : Tarida Sitompul