Pemerintah Indonesia Larang Terbang Sementara Boeing 737-MAX 8

Pemerintah Indonesia hari Senin (11/3) secara resmi melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737- MAX 8. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Polana B. Pramesti dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA beberapa saat lalu.

Langkah ini diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines jenis Boeing 737- MAX 8, Minggu (10/3) yang menewaskan seluruh penumpang dan awak yang berjumlah 157 orang. Kecelakaan ini hanya berselang kurang dari empat bulan setelah musibah pesawat jenis yang sama di Tanjung Karawang, Jakarta, 29 Oktober 2018, yang juga menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat yang berjumlah 189 orang.

Polana B. Pramesti mengatakan “langkah itu diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. Salah satu langkah adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara atau temporary grounded, untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang atau airworthy.” Ditegaskannya bahwa langkah itu sudah disetujui Menteri Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berencana memulai pemeriksaan atau inspeksi mulai hari Selasa (12/3) dan “apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi maka pesawat kaan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.”

Sebenarnya pemerintah Indonesia sudah melakukan pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737- MAX 8 pasca kecelakaan Lion Air JT-610 Oktober lalu. Seluruh pesawat yang diketahui bermasalah akan langsung dilarang terbang sementara.

Kementerian Perhubungan mengatakan selama ini juga terus berkomunikasi dengan Otorita Penerbangan Federal FAA untuk memberi jaminan bahwa seluruh pesawat jenis Boeing 737- MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang. “FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Dirjen Perhubungan Udara dan diberlakukan pada seluruh operator penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737- MAX 8,” tegas pernyataan itu.

Hingga saat ini maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737- MAX 8 adalah PT Garuda Indonesia (1 unit) dan PT Lion Air (10 unit).

Dirjen Perhubungan Udara Kementarian Perhubungan Polana B. Pramesti juga mengatakan telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co, yang akan memberi keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing juga menyatakan siap menjawab pertanyaan dari Indonesia tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan agar Boeing 737- MAX 8 laik terbang. [em]

https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-indonesia-larang-terbang-sementara-boeing-737-8-max/4823890.html

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *