Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Gaji Rp1.800.000 Bagi Tenaga Pendidikan

Jakarta, DUTA TV — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim menyampaikan adanya program bantuan Subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan pegawai negeri sipil atau non-PNS dan difokuskan kepada honorer.

Tenaga kependidikan non-PNS terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, serta pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Mendikbud mengatakan sebanyak 2.034.000 pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapatkan BSU, masing-masing sebesar Rp1.800.000. Bantuan diberikan sebanyak satu kali, yang secara bertahap hingga akhir November 2020.

“Dokumen apa saja yang harus di bawa KTP, NPWP jika ada, dan kemudian ada Surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung di unduh dari website”, kata Nadiem Makarim

Nadiem menjelaskan syarat kriteria pertama adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Kemudian penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. (fad/ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *