Pemblokiran Serentak Oleh Juru Sita Pajak Negara di Wilayah Kanwil DJP Kalselteng

Banjarmasin – Salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Pajak adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melakukan pemblokiran, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, termasuk menjual barang yang telah disita.

Kamis 19 Agustus 2021 pukul 10.00 Wita, 10 KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan kegiatan penagihan berupa pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara serentak pada Lembaga Jasa Keuangan di masing-masing wilayah. Pemblokiran dilakukan terhadap 32 Wajib Pajak yang tidak patuh dalam pelunasannya dengan total nilai tunggakan sebesar Rp41.218.509.761.

Apabila dari hasil pemblokiran rekening dananya tidak mencukupi maka akan dilakukan tindakan penagihan lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kegiatan penegakan hukum ini akan terus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai itikad baik dalam pelunasan tunggakan pajaknya.

Mari bersama sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan dan perekonomian negara.

 #PajakBertutur2021 #GenerasiMudaSadarPajak #SehariMengenalSelamanyaBangga

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *